
Dilihat 1
Best Practice Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan Terbaru
DESKRIPSI Best Practice Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan Terbaru
Bendahara Pemerintah memiliki tanggung jawab yang strategis dalam memastikan setiap transaksi yang bersumber dari APBN maupun APBD telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan regulasi perpajakan, digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System, serta penyempurnaan mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak menuntut Bendahara Pemerintah untuk senantiasa memperbarui kompetensi dan memahami praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan perpajakan. PT Cakra Biwa Consultant menyelenggarakan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai praktik terbaik pengelolaan perpajakan bagi Bendahara Pemerintah berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru. Pelatihan ini mengombinasikan pembahasan regulasi, tata kelola administrasi perpajakan, penggunaan aplikasi perpajakan digital, pengendalian internal, manajemen risiko, serta studi kasus yang sering ditemui dalam pelaksanaan belanja pemerintah sehingga peserta mampu meningkatkan kepatuhan, akurasi, dan efektivitas pengelolaan perpajakan di instansinya.TUJUAN Best Practice Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan Terbaru
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:- Memahami ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku bagi Bendahara Pemerintah.
- Mengidentifikasi kewajiban perpajakan atas berbagai jenis transaksi belanja pemerintah.
- Menerapkan praktik terbaik dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
- Mengoptimalkan penggunaan sistem administrasi perpajakan elektronik.
- Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan.
- Meningkatkan kepatuhan serta tata kelola perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
MATERI Best Practice Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan Terbaru
- Update Regulasi Perpajakan Terbaru
- Peran dan Tanggung Jawab Bendahara Pemerintah
- Identifikasi Objek Pajak atas Belanja Pemerintah
- Best Practice Pemotongan dan Pemungutan Pajak
- Penentuan jenis pajak
- Perhitungan pajak yang tepat
- Waktu pemotongan dan pemungutan
- Pembuatan bukti potong dan bukti pungut
- Dokumentasi transaksi perpajakan
- Pengelolaan Jenis Pajak Bendahara Pemerintah
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Meterai sesuai ketentuan yang berlaku
- Best Practice Penyetoran Pajak
- Best Practice Pelaporan Pajak
- Digitalisasi Administrasi Perpajakan
- Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Perpajakan
- Identifikasi risiko perpajakan
- Pengendalian internal transaksi
- Pencegahan kesalahan administrasi
- Mitigasi sanksi perpajakan
- Audit trail dan dokumentasi
- Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Temuan
- Persiapan menghadapi pemeriksaan pajak
- Rekonsiliasi data perpajakan
- Penyelesaian koreksi dan pembetulan
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan
- Penyusunan rencana perbaikan
- Studi Kasus Best Practice Perpajakan Bendahara
- Strategi Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
✅ Siap bersaing, Siap naik level, Bersama PT CAKRA BIWA Consultant melalui Best Practice Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan Terbaru!
💬 [Cek Jadwal Program] 🔗 [Daftar Sekarang] 💬 [Konsultasi Gratis]Jadwal Pelatihan Best Practice Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan Terbaru
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 12 - 13 Agustus 2026 | - | Yogyakarta |
| 8 - 9 September 2026 | - | Yogyakarta |
| 6 - 7 Oktober 2026 | - | Yogyakarta |
| 3 - 4 November 2026 | - | Yogyakarta |
| 1 - 2 Desember 2026 | - | Yogyakarta |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
