Registration
Cakra Biwa Consultant

Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah

29 - 30 September 2026, Jakarta

Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah
Dilihat 1
Cakra Biwa Consultant

Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 105 Tahun 2016

Apa itu Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah? Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Daerah merupakan proses untuk memastikan rancangan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kepentingan umum.

Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 menjadi salah satu referensi penting dalam memahami mekanisme penyampaian, pengkajian, pengujian, penyempurnaan, serta penyusunan matriks hasil evaluasi Raperda pajak dan retribusi daerah. Evaluasi antara lain mencakup aspek legalitas dan materialitas serta pengujian terhadap kepentingan umum.

PT Cakra Biwa Consultant siap menyelenggarakan pelatihan yang membekali peserta dengan kemampuan melakukan evaluasi Raperda secara sistematis, mulai dari pemeriksaan administratif, analisis dasar hukum, pengujian substansi materi muatan, analisis kepentingan umum, hingga penyusunan rumusan hasil evaluasi dan matriks evaluasi.

Pelatihan ini juga menempatkan Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 dalam konteks perkembangan regulasi pajak dan retribusi daerah saat ini. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009, sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencabut PP Nomor 55 Tahun 2016.

Dengan demikian, pemahaman terhadap evaluasi Raperda perlu memperhatikan harmonisasi dengan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, termasuk penyesuaian substansi Raperda dengan UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami tujuan dan mekanisme evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Memahami struktur dan substansi Permendagri Nomor 105 Tahun 2016.
  3. Memahami perkembangan regulasi pajak dan retribusi daerah pasca UU HKPD.
  4. Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi Raperda.
  5. Menganalisis aspek legalitas Raperda.
  6. Menguji kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  7. Menganalisis aspek kepentingan umum dalam Raperda.
  8. Mengevaluasi ketepatan rumusan pajak dan retribusi daerah.
  9. Menyusun hasil evaluasi dan alasan/pertimbangan secara sistematis.
  10. Menyusun Matriks Hasil Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

MATERI

1. Konsep dan Kerangka Evaluasi Raperda Pajak & Retribusi

Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 menjadi referensi dalam memahami evaluasi Raperda untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

2. Permendagri Nomor 105 Tahun 2016: Struktur dan Mekanisme

3. Perkembangan Regulasi Pajak & Retribusi Pasca UU HKPD

Bagian ini penting dalam pelaksanaan pelatihan karena UU Nomor 28 Tahun 2009 telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, sedangkan PP Nomor 55 Tahun 2016 telah dicabut oleh PP Nomor 35 Tahun 2023.

4. Evaluasi Aspek Legalitas Raperda

5. Evaluasi Aspek Materialitas Pajak Daerah

6. Evaluasi Aspek Materialitas Retribusi Daerah

7. Pengujian Aspek Kepentingan Umum

8. Analisis Rumusan dan Teknik Penyempurnaan Raperda

9. Penyusunan Matriks Hasil Evaluasi

10. Simulasi Evaluasi Raperda & Penyusunan Hasil Evaluasi

Pendaftaran dan Konsultasi Training

Tingkatkan kompetensi dalam melakukan evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah secara sistematis, mulai dari aspek administratif, legalitas, materialitas, kepentingan umum, hingga penyusunan matriks hasil evaluasi bersama PT Cakra Biwa Consultant.

Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan pengembangan kompetensi peserta.

Cek jadwal training dan konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi bersama PT Cakra Biwa Consultant.

FAQ

Apa itu evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah?

Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan proses untuk menilai kesesuaian rancangan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta aspek kepentingan umum.

Apa saja aspek yang dipelajari dalam evaluasi Raperda?

Pelatihan mencakup pemeriksaan administratif, aspek legalitas, materialitas pajak dan retribusi, kepentingan umum, analisis rumusan, teknik penyempurnaan, serta penyusunan matriks hasil evaluasi.

Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?

Pelatihan ini relevan bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya personel yang terlibat dalam penyusunan, pengkajian, evaluasi, harmonisasi, dan penyempurnaan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Jadwal Pelatihan Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah

Tanggal Tempat Kota
29 - 30 September 2026 - Jakarta
17 - 18 November 2026 - Yogyakarta
7 - 8 Desember 2026 - Yogyakarta
15 - 16 Desember 2026 - Yogyakarta
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265