
Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 105 Tahun 2016
Apa itu Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah? Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Daerah merupakan proses untuk memastikan rancangan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kepentingan umum.
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 menjadi salah satu referensi penting dalam memahami mekanisme penyampaian, pengkajian, pengujian, penyempurnaan, serta penyusunan matriks hasil evaluasi Raperda pajak dan retribusi daerah. Evaluasi antara lain mencakup aspek legalitas dan materialitas serta pengujian terhadap kepentingan umum.
PT Cakra Biwa Consultant siap menyelenggarakan pelatihan yang membekali peserta dengan kemampuan melakukan evaluasi Raperda secara sistematis, mulai dari pemeriksaan administratif, analisis dasar hukum, pengujian substansi materi muatan, analisis kepentingan umum, hingga penyusunan rumusan hasil evaluasi dan matriks evaluasi.
Pelatihan ini juga menempatkan Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 dalam konteks perkembangan regulasi pajak dan retribusi daerah saat ini. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009, sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencabut PP Nomor 55 Tahun 2016.
Dengan demikian, pemahaman terhadap evaluasi Raperda perlu memperhatikan harmonisasi dengan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, termasuk penyesuaian substansi Raperda dengan UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami tujuan dan mekanisme evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
- Memahami struktur dan substansi Permendagri Nomor 105 Tahun 2016.
- Memahami perkembangan regulasi pajak dan retribusi daerah pasca UU HKPD.
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi Raperda.
- Menganalisis aspek legalitas Raperda.
- Menguji kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Menganalisis aspek kepentingan umum dalam Raperda.
- Mengevaluasi ketepatan rumusan pajak dan retribusi daerah.
- Menyusun hasil evaluasi dan alasan/pertimbangan secara sistematis.
- Menyusun Matriks Hasil Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
MATERI
1. Konsep dan Kerangka Evaluasi Raperda Pajak & Retribusi
- Pengertian dan tujuan evaluasi Raperda.
- Kedudukan evaluasi dalam pembentukan Perda.
- Prinsip evaluasi Raperda.
- Kewenangan evaluasi pemerintah pusat dan daerah.
- Peran Menteri Dalam Negeri.
- Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Hubungan evaluasi dengan kebijakan fiskal daerah.
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 menjadi referensi dalam memahami evaluasi Raperda untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
2. Permendagri Nomor 105 Tahun 2016: Struktur dan Mekanisme
- Ruang lingkup Permendagri 105/2016.
- Tahapan penyampaian Raperda.
- Dokumen pendukung evaluasi.
- Mekanisme pemeriksaan administrasi.
- Tim evaluasi.
- Tahapan pengkajian dan pengujian.
- Konsultasi hasil evaluasi.
- Penyempurnaan Raperda.
- Penyusunan keputusan hasil evaluasi.
3. Perkembangan Regulasi Pajak & Retribusi Pasca UU HKPD
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- PP Nomor 35 Tahun 2023.
- Perubahan paradigma pengelolaan pajak dan retribusi.
- Harmonisasi regulasi daerah.
- Penyesuaian Raperda dengan regulasi terbaru.
- Identifikasi ketentuan lama yang tidak lagi relevan.
- Implikasi perubahan regulasi terhadap evaluasi Raperda.
Bagian ini penting dalam pelaksanaan pelatihan karena UU Nomor 28 Tahun 2009 telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, sedangkan PP Nomor 55 Tahun 2016 telah dicabut oleh PP Nomor 35 Tahun 2023.
4. Evaluasi Aspek Legalitas Raperda
- Identifikasi dasar hukum.
- Pemeriksaan konsideran Menimbang.
- Pemeriksaan konsideran Mengingat.
- Harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Konsistensi dengan peraturan sektoral.
- Pemeriksaan kewenangan daerah.
- Identifikasi potensi konflik norma.
- Identifikasi ketentuan yang perlu dihapus atau disempurnakan.
5. Evaluasi Aspek Materialitas Pajak Daerah
- Nama dan jenis pajak.
- Objek dan subjek pajak.
- Wajib pajak.
- Dasar pengenaan pajak.
- Tarif pajak.
- Cara penghitungan.
- Wilayah pemungutan.
- Masa pajak.
- Penetapan dan pemungutan.
- Tata cara pembayaran.
- Penagihan.
- Kedaluwarsa.
- Sanksi administratif.
- Pengurangan, keringanan, pembebasan.
- Penghapusan piutang.
- Ketentuan mulai berlakunya Perda.
6. Evaluasi Aspek Materialitas Retribusi Daerah
- Jenis dan objek retribusi.
- Subjek dan wajib retribusi.
- Pelayanan yang menjadi objek retribusi.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif.
- Struktur dan besarnya tarif.
- Tata cara pemungutan.
- Wilayah pemungutan.
- Pembayaran dan penagihan.
- Sanksi administratif.
- Pengurangan, keringanan, dan pembebasan.
- Pengelolaan piutang.
- Ketentuan mulai berlakunya Perda.
7. Pengujian Aspek Kepentingan Umum
- Konsep kepentingan umum dalam evaluasi Raperda.
- Dampak terhadap masyarakat.
- Dampak terhadap pelayanan publik.
- Dampak terhadap kegiatan ekonomi.
- Dampak terhadap investasi daerah.
- Potensi diskriminasi.
- Keadilan dalam pengenaan pajak dan retribusi.
- Keterjangkauan beban masyarakat.
- Harmonisasi kepentingan fiskal dan pelayanan publik.
8. Analisis Rumusan dan Teknik Penyempurnaan Raperda
- Identifikasi pasal bermasalah.
- Analisis ketidaksesuaian norma.
- Teknik memberikan rekomendasi.
- Rumusan tetap.
- Rumusan dihapus.
- Rumusan disempurnakan.
- Penyusunan alasan/pertimbangan evaluasi.
- Konsistensi antar-pasal.
- Legal drafting dan clarity of provision.
9. Penyusunan Matriks Hasil Evaluasi
- Struktur matriks evaluasi.
- Identifikasi rumusan Raperda.
- Kolom hasil evaluasi.
- Kolom hasil konsultasi.
- Penyusunan alasan/pertimbangan.
- Teknik memberikan rekomendasi.
- Penyelarasan hasil evaluasi.
- Quality control matriks.
10. Simulasi Evaluasi Raperda & Penyusunan Hasil Evaluasi
- Review contoh Raperda.
- Identifikasi ketidaksesuaian.
- Pengujian legalitas.
- Pengujian materialitas.
- Pengujian kepentingan umum.
- Penyusunan rekomendasi.
- Penyusunan matriks hasil evaluasi.
- Presentasi hasil evaluasi.
- Review dan penyempurnaan hasil evaluasi.
Pendaftaran dan Konsultasi Training
Tingkatkan kompetensi dalam melakukan evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah secara sistematis, mulai dari aspek administratif, legalitas, materialitas, kepentingan umum, hingga penyusunan matriks hasil evaluasi bersama PT Cakra Biwa Consultant.
Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan pengembangan kompetensi peserta.
Cek jadwal training dan konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi bersama PT Cakra Biwa Consultant.
FAQ
Apa itu evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah?
Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan proses untuk menilai kesesuaian rancangan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta aspek kepentingan umum.
Apa saja aspek yang dipelajari dalam evaluasi Raperda?
Pelatihan mencakup pemeriksaan administratif, aspek legalitas, materialitas pajak dan retribusi, kepentingan umum, analisis rumusan, teknik penyempurnaan, serta penyusunan matriks hasil evaluasi.
Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini relevan bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya personel yang terlibat dalam penyusunan, pengkajian, evaluasi, harmonisasi, dan penyempurnaan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Jadwal Pelatihan Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 29 - 30 September 2026 | - | Jakarta |
| 17 - 18 November 2026 | - | Yogyakarta |
| 7 - 8 Desember 2026 | - | Yogyakarta |
| 15 - 16 Desember 2026 | - | Yogyakarta |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
