Registration
Cakra Biwa Consultant

Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

5 - 7 Mei 2026

Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP
Dilihat 724
Cakra Biwa Consultant

Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

DESKRIPSI Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

Dalam industri yang menghasilkan limbah B3, pencemaran lahan menjadi salah satu risiko terbesar yang berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan peran strategis seorang Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 yang tidak hanya memahami teknis pemulihan, tetapi juga mampu merencanakan dan mengendalikan proses secara menyeluruh. Berdasarkan Permen LHK No. 11 Tahun 2024, posisi ini termasuk dalam jenjang KKNI level 6 yang menuntut kemampuan analisis, pengambilan keputusan, serta tanggung jawab terhadap keberhasilan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Sertifikat Kompetensi merupakan  bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. PT Cakra Biwa Consultant siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima
E.38PLB00.028.01 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.062.01 Melakukan dan/atau Menentukan Delineasi Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.063.01 Menyusun Dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.068.01 Menyusun Laporan Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTASertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

  1. Pendidikan S-1 (Srata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
  2. Pendidikan minimal S-1 (Srata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibi dang pengendalian pencemaran udara, atau
  3. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
  4. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
  5. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, dan
  6. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang operasional pengendalian pencemaran udara,
  7. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
Persyaratan peserta (soft file):
  1. Copy Identitas KTP
  2. Copy NPWP (Bila ada)
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pasphoto
  5. Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  7. Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
  8. Uraian Jabatan/Jobdesk
  9. Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait
  10. Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)

Siap bersaing, Siap naik level, Bersama PT CAKRA BIWA Consultant melalui  Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP!

🔗 Yuk Konsultasi sekarang ! 💬 [Inhouse Training ataupun Public Training PT Cakra Biwa Consultant selalu siap membantu] 🔗 [Daftar Sekarang dan buktikan kompetensi Anda]

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 by BNSP

Tanggal Tempat Kota
5 - 7 Mei 2026 - -
3 - 5 Juni 2026 - -
7 - 9 Juli 2026 - -
11 - 13 Agustus 2026 - -
8 - 10 September 2026 - -
6 - 8 Oktober 2026 - -
10 - 12 November 2026 - -
8 - 10 Desember 2026 - -
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265