Registration
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Serifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 by BNSP

10 - 12 Februari 2026

Online Training - Serifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 by BNSP
Dilihat 73
Cakra Biwa Consultant

PENDAHULUAN

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

UNIT KOMPETENSI

NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2 E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima
7 E.38PLB00.028.1 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
8 E.38PLB00.030.1 Menyusun Rencana Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9 E.382200.004.01 9. E.382200.004.01 Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3

PERSYARATAN PESERTA

  1.  S-2; atau
  2. S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
  3. S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  4. D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  5. D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan; atau
  6. SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan; dan
  7. Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pemanfaatan Limbah B3.
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta : 1. Scan KTP 2. CV/daftar riwayat hidup 3. Scan Ijazah asli 4. Pass foto 3x4 dengan background merah 5. Sertifikat pelatihan 6. Surat rekomendasi dari perusahaan 7. Dokumen perencanaan pemanfaatan limbah B3 8. Laporan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 9. Laporan evaluasi Pemanfaatan Limbah B3 10. Dokumen JSA/HIRADC

Jadwal Pelatihan Online Training - Serifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 by BNSP

Tanggal Tempat Kota
10 - 12 Februari 2026 - -
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265