
Dilihat 73
PENDAHULUAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| 7 | E.38PLB00.028.1 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.030.1 | Menyusun Rencana Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 | E.382200.004.01 | 9. E.382200.004.01 Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3 |
PERSYARATAN PESERTA
- S-2; atau
- S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
- S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan; atau
- SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan; dan
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pemanfaatan Limbah B3.
- Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan
- Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
- Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP
- Berisi terkait pemanfaatan limbah B3, mulai dari jenis limbah, metode pemanfaatan, peralatan yang dipakai, hasil pemanfaatan dll.
- Contoh: Dokumen Perencanaa Pemanfaatan Limbah B3, Persetujuan Teknis (Petrek), Rincian Teknis (Rintek), RPL – RKL.
- Berisi terkait laporan pemanfaatan limbah B3 yang sudah dilakukan dan kesesuaian dengan pertek rintek atau dokumen perencanaan
- Berisi terkait analisis temuan, atau hasil evaluasi pemanfaatan limbah B3 yang sudah dilakukan dan kesesuaian dengan pertek rintek, dokumen perencanaan dan peraturan yang diacu. Hasil evaluasi ini juga meliputi saran perbaikan kedepannya.
- Berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahasa, penilaian risiko, dan pengendalian risiko
Jadwal Pelatihan Online Training - Serifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 by BNSP
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 10 - 12 Februari 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
