
Dilihat 218

- Pengukuran Gas: AGT memiliki kemampuan untuk mengukur konsentrasi gas berbahaya di lingkungan kerja menggunakan alat yang sesuai. Mereka dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan bahwa tingkat gas berbahaya berada dalam batas yang aman.
- Pengecekan Alat Ukur: Seorang AGT harus dapat memeriksa dan memastikan bahwa alat ukur gas berfungsi dengan baik sebelum digunakan. Hal ini penting untuk mendapatkan hasil pengukuran yang akurat.
- Pemantauan Lingkungan Kerja: AGT terlibat dalam pemantauan lingkungan kerja secara berkala untuk mendeteksi perubahan kondisi gas yang berpotensi berbahaya.
- Melakukan Tes Keamanan: Mereka juga bisa melakukan tes keamanan sebelum pekerjaan dimulai untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman bagi pekerja. Ini melibatkan memeriksa apakah ada gas berbahaya yang hadir sebelum pekerjaan dimulai.
- Pemberian Izin Kerja: AGT dapat memberikan izin kerja setelah memastikan bahwa lingkungan kerja aman dari bahaya gas. Izin kerja ini memberi wewenang kepada pekerja untuk menjalankan pekerjaan di area yang mungkin terpapar gas.
- Respons Darurat: Jika terjadi kebocoran gas atau situasi darurat lainnya, AGT harus tahu bagaimana merespons dengan cepat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi pekerja dan lingkungan.
No. | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1. | B.09AGT00.001.1 | Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya |
2. | B.09AGT00.002.1 | Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas |
3. | B.09AGT00.003.1 | Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas |
4. | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
5. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
6. | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
7. | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
- Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
- Ijazah D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
- Ijazah D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Authorized Gas Tester
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id