
Dilihat 1072
Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP
DESKRIPSI Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP
Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air. Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggungjawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, maka pada tahun ini (2021) seluruh Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.MANFAAT Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP
- Memberikan pengetahuan dan pengetahuan terkait dengan persyaratan hukum, teknis dan operasional Instalasi IPAL sebagai ketataan dan ikut serta dalam program kelestarian lingkungan.
- Diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan ini akan tercetak SDM yang berkompeten dalam pengolahan air limbah.
- Peserta akan mendapatkan pemecahan dari berbagai macam masalah-masalah yang sering terjadi dalam IPAL dan solusinya.
- Mendapatkan update informasi terkait dengan isu lingkungan, teknologi IPAL terkini, dan teknologi-teknologi alternatif lainnya yang sangat bermanfaat dalam memperbaiki sistem IPAL di perusahaan.
- Peserta akan lebih memahami mengenai IPAL ini sehingga diharapkan saat Ujian Sertifikasi berlangsung dapat LULUS dengan baik.
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4. | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 6. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9. | E.370000.009.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Air Limbah |
| 10. | E.370000.010.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah |
PERSYARATAN PESERTA Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP
Persyaratan tingkat pendidikan- S2
- S1 Rumpun Ilmu Lingkungan
- S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan;
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan;
- D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Lulusan S1 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan S1 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
- Scan Identitas KTP
- Scan NPWP (bila ada)
- Scan Ijazah terakhir
- Pasphoto terbaru background merah (min. 2MB, file *.jpg/PNG)
- Scan sertifikat pelatihan bidang terkait
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
- Uraian Jabatan/ Jobdesk
- Scan TTD
- Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait
- Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
✅ Siap bersaing, Siap naik level, Bersama PT CAKRA BIWA Consultant melalui Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP !
🔗 Yuk Cek Jadwal Terdekat ! 🔗 [Daftar Sekarang] 💬 [Konsultasi Gratis]Jadwal Pelatihan Online Training - Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 14 - 16 April 2026 | - | - |
| 22 - 24 April 2026 | - | - |
| 26 - 28 Mei 2026 | - | - |
| 10 - 12 Juni 2026 | - | - |
| 14 - 16 Juli 2026 | - | - |
| 5 - 7 Agustus 2026 | - | - |
| 16 - 18 September 2026 | - | - |
| 7 - 9 Oktober 2026 | - | - |
| 11 - 13 November 2026 | - | - |
| 9 - 11 Desember 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
