
Dilihat 543
Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) - BNSP
LATAR BELAKANG
Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara. Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan Undang-Undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.TUJUAN
- Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
PESERTA
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengendalian pencemaran udara dari emisi sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
- Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE
- Engineer, Kontraktor Perusahaan Migas, dan Humas
- Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
- Praktisi Industri dan Lingkungan
- D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
UNIT KOMPETENSI
| NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
- Hasil pengukuran pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Laporan kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Laporan perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian dalam kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan.
- dll
- Undang-Undang dan Regulasi Terkait Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Sumber-sumber Pencemaran Udara dari Emisi
- Prinsip dan Karakteristik Pencemaran Udara dari Emisi
- Metode Pengukuran/Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Sistem dan Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Perawatan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara
- K3 dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Fotocopy Identitas
- Fotocopy Ijazah terakhir (minimum SMA)
- Pasphoto 3×4 sebanyak 4 lembar dengan background merah
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan bidang terkait
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan (bermaterai) & Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
- Uraian Jabatan/Jobdesk
- Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
Jadwal Pelatihan Online Training - Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) - BNSP
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 13 - 15 Januari 2026 | - | - |
| 14 - 16 Januari 2026 | - | - |
| 11 - 13 Februari 2026 | - | - |
| 4 - 6 Maret 2026 | - | - |
| 14 - 16 April 2026 | - | - |
| 6 - 8 Mei 2026 | - | - |
| 17 - 18 Juni 2026 | - | - |
| 8 - 10 Juli 2026 | - | - |
| 18 - 20 Agustus 2026 | - | - |
| 9 - 11 September 2026 | - | - |
| 28 - 30 Oktober 2026 | - | - |
| 4 - 6 November 2026 | - | - |
| 15 - 17 Desember 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
