Registration
Cakra Biwa Consultant

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

23 - 24 September 2026, Bandung

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dilihat 1
Cakra Biwa Consultant

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi pajak dan retribusi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mulai dari pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, pengawasan, pemanfaatan data, hingga pengendalian kebocoran penerimaan. Optimalisasi PAD tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah penerimaan, tetapi juga pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi potensi yang belum tergali, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, memperkuat database, serta meningkatkan efektivitas proses pemungutan dan penagihan. Pengelolaan pajak dan retribusi daerah perlu diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP Nomor 35 Tahun 2023 antara lain mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga penghapusan piutang pajak dan retribusi. Melalui PT Cakra Biwa Consultant, pelatihan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi pajak serta retribusi daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini diarahkan pada penyusunan strategi optimalisasi PAD, penguatan database wajib pajak dan wajib retribusi, peningkatan efektivitas pemungutan dan penagihan, pemanfaatan digitalisasi dan integrasi data, serta penyusunan strategi peningkatan PAD yang realistis sesuai karakteristik dan potensi masing-masing daerah.

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
  1. Memahami konsep dan kebijakan pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan PAD.
  2. Memahami perkembangan kebijakan berdasarkan UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
  3. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak dan retribusi daerah.
  4. Menganalisis tingkat efektivitas dan efisiensi pemungutan PAD.
  5. Mengoptimalkan pendataan dan database wajib pajak serta wajib retribusi.
  6. Meningkatkan efektivitas penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan.
  7. Mengidentifikasi potensi kebocoran dan kehilangan penerimaan daerah.
  8. Memanfaatkan digitalisasi dan integrasi data untuk meningkatkan penerimaan.
  9. Menyusun strategi peningkatan PAD berdasarkan potensi ekonomi daerah.
  10. Menyusun action plan optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

MATERI PELATIHAN

1. Kebijakan dan Regulasi Pajak, Retribusi Daerah dan PAD

2. Pemetaan dan Identifikasi Potensi PAD

3. Strategi Optimalisasi Pajak Daerah

4. Strategi Optimalisasi Retribusi Daerah

5. Penguatan Pendataan dan Database Wajib Pajak

6. Digitalisasi Pemungutan dan Pembayaran Pajak Daerah

7. Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Pengendalian Kebocoran PAD

8. Pemeriksaan, Penagihan dan Pengelolaan Piutang

9. Analisis Kinerja Pajak, Retribusi dan PAD

10. Penyusunan Strategi dan Action Plan Optimalisasi PAD

Pendaftaran dan Konsultasi Training

Tingkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola dan mengoptimalkan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelatihan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama PT Cakra Biwa Consultant. Pelatihan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah, potensi penerimaan, kebutuhan organisasi, serta strategi penguatan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah. Konsultasikan kebutuhan pelatihan dan program pengembangan kompetensi aparatur bersama PT Cakra Biwa Consultant.

FAQ

Apa itu optimalisasi pajak dan retribusi daerah?

Optimalisasi pajak dan retribusi daerah adalah upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan potensi, pendataan, pemungutan, penagihan, pengawasan, dan pengendalian penerimaan secara efektif dan akuntabel.

Apa hubungan pajak dan retribusi daerah dengan PAD?

Pajak dan retribusi daerah merupakan bagian penting dari sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat diperkuat melalui pengelolaan potensi dan proses penerimaan yang optimal.

Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?

Pelatihan ini relevan bagi aparatur Pemerintah Daerah yang terlibat dalam pengelolaan PAD, pajak daerah, retribusi daerah, pendataan, pemungutan, penagihan, pengawasan, maupun pengelolaan keuangan daerah.

Jadwal Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tanggal Tempat Kota
23 - 24 September 2026 - Bandung
3 - 4 November 2026 - Yogyakarta
12 - 13 Januari 2027 - Yogyakarta
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265