
Dilihat 561
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
DESKRIPSI Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tidak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan. Pelaksanaan K3 di perusahaan merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan wakil-wakil pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja.Menurut Permenaker No.PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja pasal 2, Mensyaratkan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja yang dimaksud :
- Tenpat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau Lebih.
- Tempat kerja yang memperkerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif.
TUJUANĀ Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta Training P2K3 akan mampu untuk:- Mampu menjelaskan tentang pengertian K3 arti dan pentingnya K3 dan tujuan K3.
- Memahami peraturan perundangan K3.
- Memahami tentang tugas dan fungsi P2K3.
- Mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan K3 secara umum serta menganalisa kecelakaan di tempat kerja.
- Mampu menerapkan K3 di tempat kerja.
- Memahami prinsip-prinsip SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP No.50/2012.
- Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi K3 kepada manajemen Perusahaan.
- Mengelola P2K3 sebagai forum komunikasi, konsultasi, dialog, dan kerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di Perusahaan.
- Menyusun Program K3 di Perusahaan.
MATERI Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Definisi P2K3 dan Keterkaitannya dalam K3
- Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar Hukum Pembentukan P2K3
- Undang-Undang No.1 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Tentang P2K3 Serta Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50/2012
- Tugas, Fungsi, dan Tanggungjawab P2K3 serta Bentuk Organisasi P2K3
- Penyelenggaraan Rapat-Rapat P2K3 dan Penyusunan Program P2K3
- Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja
- Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penyusunan Program K3 di Perusahaan
š Refresh Materi Anda dengan JOIN Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bersama PT Cakra Biwa Consultant!
š [Daftar Sekarang] š¬ [Cek Jadwal Program]Jadwal Pelatihan Online Training - Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 7 - 9 April 2026 | - | - |
| 12 - 14 Mei 2026 | - | - |
| 9 - 11 Juni 2026 | - | - |
| 7 - 9 Juli 2026 | - | - |
| 4 - 6 Agustus 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
