Dilihat 213
Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1
DESKRIPSI Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A menyatakan :
Semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Kompetensi ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat PBJ minimal tingkat dasar/level 1.
Sertifikasi pengadaan Barang/Jasa merupakan aspek penting dalam banyak organisasi dan bisnis. Memiliki sertifikasi ini tentunya dapat memberikan keuntungan kompetitif dan menjaga keberlanjutan operasional yang sehat.
MATERI Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1
- Materi 1, Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Materi 2, Perencanaan PBJP Level-1.
- Materi 3, Kompetensi Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1
- Materi 4, Kompetensi Mengelola Kontrak PBJP Level-1.
- Materi 5, Kompetensi Mengelola PBJP secara Swakelola Level-1,
- Materi 6, Pengantar Manajemen Rantai Pasok/ Supply Chain Management (SCM),
- Materi Tambahan : Anti Korupsi Sebuah Keniscayaan.
METODE PELAKSANAAN Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1
Metode program menggunakan Blended Learning yaitu e-learning yang wajib diselesaikan madiri selama 10 hari dan pembelajaran tatap muka 3 hari, serta ujian kompetensi secara tatap muka 1 hari.
TARGET PESERTA Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1
Peserta berasal dari instansi pemerintah, departemen teknis maupun pemerintah daerah, serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
PERSYARATAN PESERTA UJIAN Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
- Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Level 1
Catatan: Sertifikasi Tingkat Dasar masih dapat dipakai untuk melaksanakan tugas pengelola, sehingga yang telah memiliki Sertifikasi Tingkat Dasar tidak perlu mengikuti Sertifikasi PBJ Kompetensi level 1 (Pasal 32 peraturan LKPP No 7 tahun 2021).
✅ Siap bersaing, Siap naik level, Bersama PT CAKRA BIWA Consultant melalui Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level 1 !
🔗 Yuk Cek Jadwal Terdekat !
🔗 [Daftar Sekarang]
💬 [Konsultasi Gratis]