
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016
Apa itu Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016? Pelatihan ini membahas ketentuan dan mekanisme pemungutan pajak daerah berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016, termasuk proses pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga pengelolaan piutang pajak daerah.
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah merupakan aspek penting dalam memastikan proses administrasi dan penerimaan pajak daerah berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemahaman terhadap proses pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga pengelolaan piutang menjadi dasar bagi aparatur dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah secara akuntabel.
PT Cakra Biwa Consultant menyelenggarakan pelatihan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016 untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai ketentuan umum dan mekanisme pemungutan pajak daerah serta penerapannya dalam administrasi Pemerintah Daerah.
Catatan penting: PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP Nomor 35 Tahun 2023 merupakan salah satu peraturan pelaksana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Oleh karena itu, untuk kebutuhan pelatihan saat ini, PP Nomor 55 Tahun 2016 ditempatkan sebagai referensi historis, sekaligus dibandingkan dengan ketentuan terbaru berdasarkan UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Pembahasan tersebut membantu peserta memahami perubahan regulasi dan penerapannya dalam proses pemungutan pajak daerah saat ini.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep dasar pemungutan pajak daerah.
- Memahami struktur dan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2016.
- Memahami perkembangan regulasi pajak daerah setelah berlakunya UU HKPD.
- Memahami proses pendaftaran dan pendataan wajib pajak.
- Memahami mekanisme penetapan besaran pajak daerah.
- Memahami tata cara pembayaran dan pelaporan pajak.
- Memahami mekanisme pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
- Memahami mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa pajak.
- Memahami pengelolaan piutang dan penghapusan piutang pajak.
- Mampu membandingkan ketentuan PP 55/2016 dengan ketentuan terbaru.
MATERI
1. Konsep Dasar Pajak Daerah
- Pengertian pajak daerah.
- Fungsi pajak daerah.
- Kedudukan pajak dalam PAD.
- Prinsip pemungutan pajak daerah.
- Subjek dan wajib pajak.
- Objek pajak daerah.
- Dasar pengenaan pajak.
- Tarif dan wilayah pemungutan.
2. Kerangka Regulasi Pemungutan Pajak Daerah
- Struktur PP Nomor 55 Tahun 2016.
- Ruang lingkup pengaturan.
- Hubungan PP dengan UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Kewenangan Pemerintah Daerah.
- Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
- Hubungan regulasi pusat dan daerah.
3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
- Pendaftaran wajib pajak.
- Pemberian identitas perpajakan daerah.
- Pendataan objek pajak.
- Pendataan subjek pajak.
- Pemutakhiran database.
- Verifikasi dan validasi data.
- Pengelolaan database pajak daerah.
4. Penetapan Pajak Daerah
- Dasar penetapan pajak.
- Penetapan berdasarkan perhitungan wajib pajak.
- Penetapan oleh Kepala Daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Perhitungan pajak terutang.
- Koreksi dan pembetulan ketetapan.
5. Pembayaran dan Pelaporan Pajak
- Tata cara pembayaran.
- Tempat pembayaran.
- Jatuh tempo pembayaran.
- Bukti pembayaran.
- Pelaporan pajak.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
- Monitoring pembayaran.
- Rekonsiliasi penerimaan.
6. Pemeriksaan Pajak Daerah
- Tujuan pemeriksaan.
- Ruang lingkup pemeriksaan.
- Kewenangan pemeriksa.
- Pemeriksaan kepatuhan.
- Pemeriksaan administrasi.
- Pemeriksaan data dan dokumen.
- Hasil pemeriksaan.
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan.
7. Penagihan Pajak Daerah
- Konsep penagihan.
- Pajak terutang yang tidak dibayar.
- Surat Teguran.
- Surat Paksa.
- Penagihan aktif.
- Penyitaan dan tindakan penagihan.
- Pengelolaan tunggakan.
- Strategi meningkatkan collection rate.
8. Keberatan, Banding dan Penyelesaian Sengketa
- Hak wajib pajak.
- Pengajuan keberatan.
- Persyaratan keberatan.
- Proses penyelesaian keberatan.
- Banding.
- Gugatan.
- Pembetulan ketetapan.
- Penyelesaian sengketa perpajakan daerah.
9. Piutang dan Penghapusan Piutang Pajak
- Identifikasi piutang pajak.
- Klasifikasi piutang.
- Aging piutang.
- Strategi penyelesaian tunggakan.
- Piutang yang tidak tertagih.
- Penghapusan piutang.
- Administrasi dan dokumentasi.
- Pengendalian piutang pajak daerah.
10. Transisi PP 55/2016 ke UU HKPD & PP 35/2023
- Perubahan kerangka regulasi pajak daerah.
- Hubungan UU HKPD dengan PP Nomor 35 Tahun 2023.
- Perbandingan PP Nomor 55 Tahun 2016 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
- Perubahan mekanisme pemungutan pajak daerah.
- Penyesuaian administrasi Pemerintah Daerah.
- Implikasi perubahan regulasi terhadap pengelolaan pajak daerah.
Pendaftaran dan Konsultasi Training
Tingkatkan kompetensi aparatur dalam memahami pemungutan pajak daerah, administrasi pajak daerah, pengelolaan piutang, pemeriksaan, penagihan, serta perkembangan regulasi pajak daerah bersama PT Cakra Biwa Consultant.
Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, karakteristik pengelolaan pajak daerah, serta kebutuhan kompetensi peserta, termasuk pembahasan perbandingan antara regulasi lama dan regulasi yang berlaku saat ini.
Cek jadwal training dan konsultasikan kebutuhan pelatihan Pemerintah Daerah bersama PT Cakra Biwa Consultant.
FAQ
Apa itu PP Nomor 55 Tahun 2016?
PP Nomor 55 Tahun 2016 adalah Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang mengatur berbagai aspek administrasi dan mekanisme pemungutan pajak daerah. PP ini kini sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh PP Nomor 35 Tahun 2023.
Apa regulasi yang digunakan sebagai acuan saat ini?
Kerangka regulasi saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini relevan bagi aparatur Pemerintah Daerah, pengelola pajak daerah, pejabat atau staf bidang pendapatan daerah, serta personel yang terlibat dalam administrasi, pemeriksaan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah.Jadwal Pelatihan Pelatihan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 29 - 30 September 2026 | - | Jakarta |
| 24 - 25 November 2026 | - | Yogyakarta |
| 15 - 16 Desember 2026 | - | Yogyakarta |
| 12 - 13 Januari 2027 | - | Yogyakarta |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
