Registration
Cakra Biwa Consultant

Pelatihan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

29 - 30 September 2026, Jakarta

Pelatihan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Dilihat 1
Cakra Biwa Consultant

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016

Apa itu Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016? Pelatihan ini membahas ketentuan dan mekanisme pemungutan pajak daerah berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016, termasuk proses pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga pengelolaan piutang pajak daerah.

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah merupakan aspek penting dalam memastikan proses administrasi dan penerimaan pajak daerah berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemahaman terhadap proses pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, hingga pengelolaan piutang menjadi dasar bagi aparatur dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah secara akuntabel.

PT Cakra Biwa Consultant menyelenggarakan pelatihan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2016 untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai ketentuan umum dan mekanisme pemungutan pajak daerah serta penerapannya dalam administrasi Pemerintah Daerah.

Catatan penting: PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP Nomor 35 Tahun 2023 merupakan salah satu peraturan pelaksana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Oleh karena itu, untuk kebutuhan pelatihan saat ini, PP Nomor 55 Tahun 2016 ditempatkan sebagai referensi historis, sekaligus dibandingkan dengan ketentuan terbaru berdasarkan UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Pembahasan tersebut membantu peserta memahami perubahan regulasi dan penerapannya dalam proses pemungutan pajak daerah saat ini.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami konsep dasar pemungutan pajak daerah.
  2. Memahami struktur dan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2016.
  3. Memahami perkembangan regulasi pajak daerah setelah berlakunya UU HKPD.
  4. Memahami proses pendaftaran dan pendataan wajib pajak.
  5. Memahami mekanisme penetapan besaran pajak daerah.
  6. Memahami tata cara pembayaran dan pelaporan pajak.
  7. Memahami mekanisme pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
  8. Memahami mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa pajak.
  9. Memahami pengelolaan piutang dan penghapusan piutang pajak.
  10. Mampu membandingkan ketentuan PP 55/2016 dengan ketentuan terbaru.

MATERI

1. Konsep Dasar Pajak Daerah

2. Kerangka Regulasi Pemungutan Pajak Daerah

3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak

4. Penetapan Pajak Daerah

5. Pembayaran dan Pelaporan Pajak

6. Pemeriksaan Pajak Daerah

7. Penagihan Pajak Daerah

8. Keberatan, Banding dan Penyelesaian Sengketa

9. Piutang dan Penghapusan Piutang Pajak

10. Transisi PP 55/2016 ke UU HKPD & PP 35/2023

Pendaftaran dan Konsultasi Training

Tingkatkan kompetensi aparatur dalam memahami pemungutan pajak daerah, administrasi pajak daerah, pengelolaan piutang, pemeriksaan, penagihan, serta perkembangan regulasi pajak daerah bersama PT Cakra Biwa Consultant.

Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, karakteristik pengelolaan pajak daerah, serta kebutuhan kompetensi peserta, termasuk pembahasan perbandingan antara regulasi lama dan regulasi yang berlaku saat ini.

Cek jadwal training dan konsultasikan kebutuhan pelatihan Pemerintah Daerah bersama PT Cakra Biwa Consultant.

FAQ

Apa itu PP Nomor 55 Tahun 2016?

PP Nomor 55 Tahun 2016 adalah Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang mengatur berbagai aspek administrasi dan mekanisme pemungutan pajak daerah. PP ini kini sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh PP Nomor 35 Tahun 2023.

Apa regulasi yang digunakan sebagai acuan saat ini?

Kerangka regulasi saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?

Pelatihan ini relevan bagi aparatur Pemerintah Daerah, pengelola pajak daerah, pejabat atau staf bidang pendapatan daerah, serta personel yang terlibat dalam administrasi, pemeriksaan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah.

Jadwal Pelatihan Pelatihan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Tanggal Tempat Kota
29 - 30 September 2026 - Jakarta
24 - 25 November 2026 - Yogyakarta
15 - 16 Desember 2026 - Yogyakarta
12 - 13 Januari 2027 - Yogyakarta
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265