
Dilihat 620
Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM Migas
DESKRIPSI Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM Migas
Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas Instrumentasi dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi. PT Cakra Biwa siap dalam pelaksanaan Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM MigasUNIT KOMPETENSI Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM Migas
| 1 | M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
| 2 | M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
| 3 | M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
| 4 | M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
PERSYARATAN PESERTA Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM Migas
Minimal Pendidikan :- Pendidikan setingkat SLTA dengan pengalaman kerja di bidang Teknisi Instrumentasi minimal 6 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi 2 minimal 3 tahun atau pengalaman kerja sebagai pengawas instrumentasi minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempat bekerja; atau
- Pendidikan setingkat D3 Teknik dengan pengalaman kerja di bidang Teknisi Instrumentasi minimal 3 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi 2 minimal 2 tahun atau pengalaman kerja sebagai pengawas instrumentasi minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempat bekerja.
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Sertifikat pelatihan sesuai dengan persayaratan dasar
- Passphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas
✅ Siap bersaing, Siap naik level, Bersama PT CAKRA BIWA Consultant melalui Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM Migas!
🔗 Yuk Cek Jadwal Terdekat ! 🔗 [Daftar Sekarang] 💬 [Konsultasi Gratis]Jadwal Pelatihan Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by PPSDM Migas
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 17 - 22 Juli 2026 | - | Cepu |
| 28 Agustus - 2 September 2026 | - | Cepu |
| 16 - 21 Oktober 2026 | - | Cepu |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
