
Dilihat 286

- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Instrumentasi.
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas Instrumentasi.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asessor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
2. | M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
3. | M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
4. | M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
- Pendidikan minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau telah mengikuti pelatihan dan atau magang sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi (Teknisi 2) yang masih berlaku minimal sudah 3 (tiga) tahun ATAU pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Instrumentasi ATAU pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai pengawas instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Sertifikat pelatihan sesuai dengan persayaratan dasar
- Pasphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id