
Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) by BNSP
Apa itu Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) by BNSP? Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) adalah proses sertifikasi kompetensi untuk memastikan personel yang bertanggung jawab dalam operasional pengolahan air limbah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang sesuai untuk menjalankan tugasnya. IPAL adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. Kaitannya dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. Sistem pendukung pengelolaan lingkungan tersebut harus didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten sebagai operator pengolahan limbah. Dimana operator tersebut akan memegang peran penting dalam pengoperasian Sistem IPAL di perindustrian dan mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam mengoperasikan IPAL. Oleh karenanya, kini bagi operator IPAL wajib untuk memahami bakuan kompetensi tata keseimbangan yang menyeluruh dari pengetahuan, keterampilan, kearifan, pengalaman, dan tata laku yang perlu diketahui serta dikuasai oleh seorang Operator IPAL.MATERI
- Pengoperasian IPAL
- Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Perawatan IPAL
- Identifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah
- Tindakan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Hukum Lingkungan
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 2 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 5 | E.370000.013.01 | Melakuan Tindakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK Nomor P.5 Tahun 2018, skema POPAL :- Lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun bidang operasional pengolahan air limbah dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun bidang operasional pengolahan air limbah dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah dan atau Sertifikat Pelatihan
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Menyiapkan bukti kerja di bidangnya
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae
Pendaftaran dan Konsultasi Sertifikasi
Persiapkan kompetensi untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) by BNSP bersama PT Cakra Biwa Consultant.
Program persiapan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan perusahaan, khususnya dalam memahami kompetensi operasional IPAL, pengelolaan air limbah, perawatan instalasi, identifikasi bahaya, K3, serta aspek hukum lingkungan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah.
Cek jadwal sertifikasi dan konsultasikan kebutuhan persiapan sertifikasi bersama PT Cakra Biwa Consultant.
FAQ
Apa itu Sertifikasi Kompetensi POPAL by BNSP?
Sertifikasi Kompetensi POPAL adalah proses asesmen kompetensi bagi personel yang menjalankan tanggung jawab dalam operasional pengolahan air limbah, khususnya pengoperasian dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Apa saja unit kompetensi dalam sertifikasi POPAL?
Unit kompetensi mencakup pengoperasian IPAL, daur ulang olahan air limbah, perawatan IPAL, identifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah, serta penerapan K3 terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah.
Siapa yang dapat mengikuti sertifikasi POPAL?
Peserta dapat berasal dari lulusan D3 rumpun maupun bukan rumpun Ilmu Lingkungan serta lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja sesuai persyaratan skema POPAL.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Dokumen yang diperlukan antara lain ijazah terakhir, KTP/Paspor/KITAS, pasfoto, surat keterangan kerja, bukti kerja di bidang terkait, sertifikat pelatihan, dan Curriculum Vitae (CV).Jadwal Pelatihan Online Training - Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) by BNSP
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 29 September - 1 Oktober 2026 | - | - |
| 6 - 8 Oktober 2026 | - | - |
| 13 - 15 Oktober 2026 | - | - |
| 20 - 22 Oktober 2026 | - | - |
| 21 - 23 Oktober 2026 | - | - |
| 27 - 29 Oktober 2026 | - | - |
| 25 - 27 November 2026 | - | - |
| 2 - 4 Desember 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
