Dilihat 610
DESKRIPSI
Pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK EP.
Dengan berlaku efektifnya SAK EP pada 2025, maka kerangka pelaporan keuangan terdiri dari:
- SAK yang berbasis IFRS (tier 1);
- SAK Entitas Privat yang berbasis IFRS for SMEs (SAK EP) (tier 2); dan
- SAK Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) (tier 3).
Entitas yang sebelumnya telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangannya, tidak dapat turun kelas menerapkan SAK EMKM (tier 3).
MATERI
- Pengenalan SAK EP
- Pengukuran dan Penilaian
- Pengakuan Pendapatan
- Penyajian Laporan Keuangan
- Aktiva Tetap
- Kewajiban
- Aset Keuangan
- Instrumen Keuangan
- Transaksi dengan Pihak Terkait
- Pajak Penghasilan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir