
Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal
Apa itu Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal?
Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal adalah pelatihan yang membahas tahapan persiapan dan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, termasuk proses rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Pelatihan ini membantu peserta memahami identifikasi objek pajak, penentuan biaya yang dapat dikurangkan, koreksi fiskal positif dan negatif, perhitungan penghasilan kena pajak, hingga pengisian SPT Tahunan PPh Badan.Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memerlukan pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan serta kemampuan melakukan rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Kesalahan dalam proses pelaporan dapat menimbulkan risiko sanksi dan pemeriksaan pajak.
Pelatihan Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal dirancang untuk membantu peserta memahami proses penyusunan SPT PPh Badan secara sistematis dan melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
MATERI
- Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan Badan
- Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
- Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
- Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan
- Rekonsiliasi Fiskal Positif dan Negatif
- Koreksi Fiskal Permanen dan Temporer
- Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
- Penghitungan PPh Badan Terutang
- Penyusunan Lampiran SPT PPh Badan
- Teknik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
- Dokumentasi dan Kertas Kerja Pajak
- Studi Kasus dan Simulasi Pelaporan SPT
✅ Siap bersaing, Siap naik level, Bersama PT CAKRA BIWA Consultant melalui Pelatihan Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal !
💬 [Cek Jadwal Program] 🔗 [Daftar Sekarang] 💬 [Konsultasi Gratis]FAQ
1. Apa tujuan pelatihan Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal?
Pelatihan ini bertujuan membantu peserta memahami persiapan SPT Tahunan PPh Badan, melakukan rekonsiliasi fiskal, menghitung penghasilan kena pajak dan PPh Badan terutang, serta menyiapkan dokumen pendukung pelaporan.2. Apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal?
Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba atau rugi komersial berdasarkan laporan keuangan menjadi laba atau rugi fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Penyesuaian ini dapat mencakup koreksi fiskal positif, negatif, permanen, dan temporer.3. Siapa yang dapat mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini relevan bagi staf dan manajer keuangan, akuntan, staf pajak, konsultan pajak, serta profesional yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.Jadwal Pelatihan Teknik Persiapan Pelaporan SPT PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 10 - 12 November 2026 | - | - |
| 15 - 17 Desember 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
